Keberadaan Obyek wisata Kampoeng Rawa – Danau Rowopening telahditutup oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang pada bulanApril 2018 yang lalu karena keberadaannya melanggar peraturan perundangan dan lokasinya tidak sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah. Tujuan penelitian untuk mengetahui sejauhmana penegakan hukum dan keberlanjutan kegiatanobyek wisata Kampoeng Rowo tersebut serta upaya dalam rangka Pelestarianekosistem Danau Rowo Pening. Metodologi penelitian menggunakan pendekatandiskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara dengan beberapa stakeholderdan melakukan survey lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatanobyek wisata Kampoeng Rowo adalah ilegal, karena belum memiliki dokumenAmdal, izin lingkungan dan izin usaha. Kesimpulan bahwa 1) Pemda KabupatenSemarang melakukan pembiaran terhadap kegiatan obyek wisata Kampoeng Rowoyang melanggar aturan perundangan 2) diperlukan penegakan hukum dengan memberikan sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku. Hal ini apabila tidakdilakukan sangsi hukum, maka akan terjadi pelanggaran – pelangaran berikutnyayang akan mengancam Pelestarian ekosistem Danau Rowopening. Jawa Tengah.
Copyrights © 2019