Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pelanggar lalu lintas oleh anak pasca penerapan e-tilang dan bentuk tindak lanjut oleh aparat penegak hukum terhadap anak yang ditilang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (empirical research). Dalam rangka memperoleh data yang relevan dengan kebutuhan penelitian ini,. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pelanggar lalu lintas oleh anak dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang sistem peradilan pidana anak dan peraturan pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Penindakan terhadap pelanggar anak, dilakukan dengan meneruskan berkas pelanggaran anak yang bersangkutan ke Pengadilan dan dijatuhi sanksi berupa denda. Penindakan lanjutan oleh aparat penegak hukum terhadap anak yang ditilang di Kab, Konawe adalah dalam bentuk penjatuhan sanksi Pidana Denda. Aparat penegak hukum masih belum menerapkan UU SPPA khususnya dalam penanganan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019