JURNAL POENALE
Vol 7, No 3 (2019): Jurnal Poenale

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCULIKAN OLEH TENAGA PENDIDIK DI LAMPUNG SELATAN

Rini Fathonah, Andi Setiawan, Tri Andrisman, (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2019

Abstract

Tindak pidana penculikan terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang pendidik. Apalagi sekolah merupakan institusi pendidikan yang sangat diperlukan untuk tumbuh kembang anak di masa yang akan datang, setiap anak yang menjadi korban penculikan biasanya akan mengalami dampak buruk terhadap perkembangan kejiwaannya seperti kasus yang terjadi di Lampung Selatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik? Apakah faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara secara langsung dengan responden. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif yang kemudian di ambil sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di dapatkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik. Di lampung Selatan, melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), mensosialisasikan hak anak, melalui Lembaga Advokasi Anak, dan Kepolisian sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan faktor-faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak adalah faktor adanya perilaku menyimpang (dendam), yang tepat karena kurangnya ketaatan dalam menjalankan perintah agama, kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai akidah dari dalam diri pelaku, serta rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan dari dalam diri pelaku. Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik yaitu kurannya kesadaran hukum masyarakat dan buruknya budaya hukum dalam masyarakat hal ini dapat dilihat dari tindakan masyarakat yang tidak koopratif terhadap penyidik dan kurangnya ketaatan hukum. Perlindungan hukum yang bersifat represif (pemberantasan) dan preventif (pencegahan) hal ini melibatkan para aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Lembaga Perlindungan Anak, Kejaksaan dan Pengadilan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban PenculikanDAFTAR PUSTAKAKomnas Ham, Anak-Anak Indonesia Yang Teraniaya, Buletin Wacana, Edisi VIISantoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2012. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.Savitri, Primautama Dyah. 2006. Benang Merah Tindak Pidana Penculikan, Jakarta: Penerbit Yayasan Obor.Soekanto, Soerjono. 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan AnakUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan AnakUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakhttps://news,detik,com/berita/d-3717994/culik-4-murid-guru-olahraga-di-lampung-ditangkap

Copyrights © 2019