PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN
PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN 2019 BUKU II

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS TEMUAN SORGUM SEBAGAI BAHAN PANGAN ALTERNATIF PENGGANTI BERAS

Evidiannita Candrawati (Unknown)
Endang Noerhartati (Unknown)
Joko Nur Sariono (Unknown)
Dina Chamidah (Unknown)
Bambang Yunarko (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum atas temuan sorgum sebagai bahan pangan alternatif bagi konsumen,  Penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif dengan menganalisis permasalahan yang ada dengan Undang-undang dan literature yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen sorgum mendapat perlindungan hukum sesuai dengan pasal 4 butir a dari undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen mendapatkan Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa, artinya Perlindungan hukum bagi konsumen atas temuan sorgum sebagai bahan pangan alternatif pengganti beras sudah terpenuhi, karena sorgum memiliki segala potensi sumber makanan yang kaya akan anti oksidan, magnesium dan bermanfaat untuk mengontrol kadar gula darah, sehingga bisa dijadikan sebagai alternatif pangan untuk menggantikan beras (nasi), sorgum juga aman dan layak dikonsumsi oleh konsumen serta bisa memenuhi kebutuhan konsumen untuk dijadikan sebagai bahan pangan alternatif pengganti beras sekaligus  mengurangi jumlah permintaan beras (padi) yang semakin meningkat berada diposisi aman tanpa perlu impor beras lagi.

Copyrights © 2019