Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi Bangka Belitung menjadi pusat kegiatan yang menimbulkan pergerakan kendaraan yang tinggi, dimana tingginya pergerakan kendaraan akan mempengaruhi besarnya kebutuhan ruang parkir. Penyediaan ruang parkir di Kota Pangkalpinang tidak hanya menggunakan lahan parkir, namun juga menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan atau yang disebut parkir di tepi jalan umum. Implementasi kebijakan tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pangkalpinang dinilai belum berjalan secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tarif parkir di tepi jalan umum Kota Pangkalpinang berdasarkan zona yang telah ditetapkan untuk mengetahui kesesuaian tarif parkir di tepi jalan umum yang berlaku saat ini. Evaluasi tarif parkir di tepi jalan umum dianalisis berdasarkan Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tarif resmi parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan, baik untuk kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 masih terlalu rendah dan masih bisa ditingkatkan. Penyesuain tarif resmi dapat dilakukan mengikuti rata ? rata tarif yang berlaku atau lebih, namun idealnya tidak melebihi nilai ATP. Dalam penyesuaian tarif, hasil yang diperoleh dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mengevaluasi kebijakan tarif parkir di tepi jalan umum yang berlaku saat ini.
Copyrights © 2019