JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 7 No 1 (2019): Vol.7.No.1.2019

AJARAN KAUSALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016 )

Muh. Nizar (Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram)
Amiruddin . (Fakultas Hukum Universitas Mataram)
Lalu Sabardi (Fakultas Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2019

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ajaran kausalitas dalam penegakan hukum pidana. Bagaimana peran hakim dalam pengambilan putusan dikaitkan dengan ajaran kausalitas dalam penegakan hukum pidana. Jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Bahan hukum dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal, sisematis dan teleologis kemudian ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan penelitian secara deduktif. Ajaran kausalitas dalam hukum pidana dimaksudkan untuk menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang guna menentukan pertanggungjawaban pidana. Dalam undang-undang hukum pidana, kausalias dirumuskan yaitu Penyebab dirumuskan secara jelas; Suatu akibat dirumuskan secara jelas; Dapat disimpulkan bahwa sebab akibat itu sebagai dirumuskan sekaligus; Sebab (causa) dirumuskan berupa suatu tindakan tertentu, tanpa mensyaratkan telah timbul akibatnya; Akibat dirumuskan berupa suatu kenyataan tertentu, tanpa menentukan suatu kelakuan/tindakan tertentu sebagai sebabnya; dan Perumusan sebab akibat, dapat disimpulkan sebagai tidak diperlukan dalam rangka telah terjadi atau tidaknya suatu delik. Peran Hakim dalam pengambilan putusan dikaitkan dengan ajaran kausalitas yaitu Penggunaan logika dan penalaran hukum dalam mengkaitkan rangkaian peristiwa dengan alat bukti dan fatka-fakta yang dihadirkan, Meng-konstatir/temuan rangkaian peristiwa, Mengkualifikasi peristiwa, menilai hubungan hukum peristiwa tersebut; Menentukan adanya hubungan kausal (causal verband) antara perbuatan dan akibat yang dilarang undang-undang. Meskipun tidak adanya penentuan ajaran kausalitas mana yang harus digunakan hakim dari ajaran kausalitas, kiranya penggunaan ajaran itu haruslah dengan cermat dan dengan itikad baik.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...