Tujuan dari artkel ini adalah untuk memperoleh informasi mengenai implementasi kebijakan Perda No 30 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dimana sumber data diperoleh dari informan-informan, dokumen-dokumen dan tempat penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam mengimplementasikan SIAK tersebut demi tercapainya tertib administrasi kependudukan berupa penerbitan dokumen kependudukan menggunakan SIAK, ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau, dimana kurangnya Sumber Daya Manusia (Operator SIAK), sarana prasarana perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu saran dalam mengatasi permasalahan adalah dengan menambah Sumber Daya Manusia (Operator SIAK), penambahan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi data, pembangunan SIAK lebih dioptimalkan untuk 9 Kecamatan lain menggunakan APBD yang ada. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pembiayaan jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan SIAK Kecamatan ke Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota ke Provinsi menjadi beban Kabupaten/Kota dengan menggunakan dana APBD yang ada.
Copyrights © 2017