Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri ataslautan. Implikasi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah terjadi adanya pengurangan Kewenangan pengelolaanoleh Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan sumber daya laut. Tujuan dari penulisanini untuk mengetahui apakah ada terjadi ketidakselarasan terhadap Undang-Undangterkait. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian hukum normatif.Hambatan-hambatan kewenangan pengelolaan wilayah laut terkait di sahkannyaUndang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah adalah terjadinyakonflik norma antara pembagian urusan pemerintahan konkuren tentang kelautanyang diberikan oleh Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerahdengan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah PesisirDan Pulau-Pulau Kecil.
Copyrights © 2016