Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 01, Januari 2018

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASAR SENI SEBAGAI DESTINASI PARIWISATA DI KABUPATEN GIANYAR

I Wayan Dede Surya Putra (Unknown)
Cok Istri Anom Pemayun (Unknown)
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2018

Abstract

Pasar seni adalah salah satu destinasi pariwisata yang berfokus untuk tempat jual beli yang bernuansa seni, atau tempat jual beli barang-barang seni. Seiring berjalannya waktu ada pasar oleh-oleh khas moderen yang ikut bersaing di dunia pariwisata di Bali. Tidak adanya aturan hukum yang jelas dalam melindungi keberadaan pasar seni. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap destinasi pariwisata di kabupaten Gianyar khususnya Pasar Seni Sukawati dan Pasar Seni Guwang dan bagaimanakah peranan pemerintah keberadaan pasar seni Sukawati dan Pasar Seni Guwang. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris. Perlindungan hukum bagi pasar seni sebagai salah satu usaha belum diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar memfokuskan pengembangan pasar seni hanya pada kegiatan ekonominya saja. Dinas pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka melaksanakan tugas desentralisasi di bidang kepariwisataan tidak terlibat dalam pengawasan pasar seni yang ada di Kabupaten Gianyar.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...