Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 01, Februari 2016

PENGATURAN MENGENAI PENOLAKAN SURAT KEPERCAYAAN OLEH NEGARA PENERIMA (STUDI KASUS PENOLAKAN DUTA BESAR INDONESIA UNTUK BRASIL)

Aisyah Putri (Unknown)
Putu Tuni Cakabawa Landra (Unknown)
Made Maharta Yasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2016

Abstract

Penolakan terhadap Duta Besar Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto oleh pemerintahBrasil pada saat proses penyampaian surat kepercayaan ternyata menimbulkan masalahdiplomatik antar kedua negara. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturanmengenai penolakan surat kepercayaan oleh negara penerima dan menganalisis tindakanhukum atas ditolaknya surat kepercayaan oleh negara penerima khususnya dalam kasuspenolakan Duta Besar Indonesia untuk Brasil. Tulisan ini merupakan penelitian hukumnormatifyang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai penolakan surat kepercayaandiatur dalam Pasal 4 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yangmenyebutkan bahwa negara pengirim harus memperoleh kepastian bahwa persetujuandari negara penerima telah diberikan pada orang yang telah diberikan bagi orang yangdiusulkan untuk diakreditasikan sebagai kepala perwakilan negara tersebut.SelanjutnyaPasal 9 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 menyebutkan negarapenerima tidak diharuskan untuk memberikan alasan kepada negara pengirim jikamenolak persetujuan. Tindakan hukum yang dapat dilakukanIndonesia sebagai negarapengirim yaitu tindakan resiprositas, embargo, penurunan tingkat keterwakilan, dan penarikan duta besar.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...