Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 03, No. 03, September 2015

INTERVENSI RUSIA DI UKRAINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Ida Bagus Nindya Wasista Abi (Unknown)
Putu Tuni Cakabawa Landra (Unknown)
Anak Agung Sri Utari (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2015

Abstract

Intervensi Rusia di Ukraina terjadi akibat krisis yang membahayakan wargaketurunan Rusia di Ukraina pasca lengsernya Presiden Ukraina Victor Yanukovich.Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangiterjadinya intervensi serta menganalisis legalitas intervensi yang dilakukan Rusia diUkraina ditinjau dari perspektif Hukum Internasional. Tulisan ini merupakan penulisanhukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan untukmenganalisis instrumen-instrumen hukum internasional yang relevan dan pendekatanfakta berkaitan dengan analisis terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi dalamintervensi tersebut. Dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 faktor utama yangmengakibatkan terjadinya intervensi Rusia terhadap Ukraina, yaitu geopolitik,demografis, dan sosial-politik. Dapat pula dikemukakan bahwa intervensi yangdilakukan Rusia terhadap ukraina merupakan tindakan yang tidak sah karena melanggarprinsip non-intervensi sebagaimana tertuang di dalam berbagai instrumen HukumInternasional.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...