Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 10 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPENTINGAN PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Yohanes Setiadi (Unknown)
Ida Bagus Putra Atmadja (Unknown)
I Wayan Novy Purwanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2019

Abstract

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menghasilkan tafsiran baru terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Singkatnya, isi amar putusan tersebut telah memberikan kebolehan kepada suami-istri yang terikat perkawinan untuk mengadakan perjanjian kawin. Dengan berlakunya tafsiran baru tersebut tanpa adanya aturan-aturan lain yang melengkapi menyebabkan kekaburan norma yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan. Perihal tersebut menjadi rumusan masalah penelitian ini, yakni mengenai keabsahan dari perjanjian perkawinan pasca putusan, dan tentang perlindungan hukum terhadap kepentingan pihak ketiga pada perjanjian perkawinan. Penelitian ini dilakukan secara normatif, dengan menggunakan pendekatan konsep hukum dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah sah karena dan selama tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar, dan tentang perlindungan hukum kepentingan pihak ketiga lebih berisifat represif sebab identitas pihak ketiga dan kepentingannya dalam perjanjian perkawinan baru terlihat setelah terjadinya permasalahan antara para pihaknya. Kata kunci: perlindungan hukum., pihak ketiga., perjanjian perkawinan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...