Masalah-Masalah Hukum
Vol 46, No 2 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM

PERUSAHAAN DAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI LAUT: THE RIGHT TO TOURISM vs SUSTAINABLE TOURISM

Ni Ketut Supasti Dharmawan (Faculty of Law Udayana University Denpasar Bali)
Made Sarjana (Faculty of Law Udayana University Denpasar Bali)
Putu Aras Samshitawrati (Faculty of Law Udayana University Denpasar Bali)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2017

Abstract

Keanekaragam hayati laut dikembangkan sebagai salah satu produk dalam kegiatan kepariwisataan serta akses the right to tourism bagi wisatawan. Namun, pemenuhan hak tersebut jangan sampai  mengorbankan  sustainable tourism  bagi generasi mendatang, khususnya akses  lingkungan  sehat mata rantai ekosistem keanekaragaman hayati biota laut. Oleh karenanya, penting  mengkaji tanggungjawab perusahaan dalam usaha perlindungan dan konservasi. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mengkaji Convention on Biological Diversity, UNWTO, UDHR, the GPs for Business and Human Rights, U.U. No. 5 Tahun 1990, U.U. No. 32 Tahun 2009, maupun U.U. No. 10 Tahun 2009. Perusahaan bersama dengan stakeholders lainnya bertanggungjawab mewujudkan perlindungan dan konservasi terhadap keanekaragaman biota laut.  Model Action Plans on Business and Human Rights relevan  untuk meningkatkan tanggung jawab perusahaan dalam perlindungan dan konservasi keanekaragaman hayati laut. 

Copyrights © 2017