ABSTRAK Masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah nasional maupun internasional yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah menghiasi pemberitaan hampir setiap harinya. Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Masalah penyalahgunaan narkotika telah mengancam bangsa dan masyarakat tertentu sehingga menjadi suatu kejahatan teorganisasi nasional ataupun transnasional. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat jurnal ilmiah berjudul KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA. Dalam jurnal ilmiah ini, penulis mengemukakan permasalahan bagaimana konsep kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode penelitian dalam jurnal ilmiah ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah data sekunder. Adapun hasil penulisan ini adalah dalam penerapan Undang-UndangĀ No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar dapat lebih efektif maka perlu adanya tindakan yang terkoordinasi antara para pihak atau instansi seperti antara kepolisian dengan pihak Badan Narkotika Nasional, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, lembaga-lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan lain-lain. Generasi muda adalah calon penerus bangsa, oleh karenanya agar jangan sampai terjebak penyalahgunaan narkotika maka yang diperlukan dengan memberikan pemahaman agama dan pembinaan moral pada generasi muda yang dimulai dari keluarga, karena agama dan moral adalah benteng yang kokoh dalam melindungi keluarga dari kerusakan dan kehancuran termasuk dari bahaya narkotika
Copyrights © 2013