Skripsi ini berjudul “Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kaitannya dengan Visum Et Repertum”, merupakan tugas akhir Penulis untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Ruang lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini tidak hanya mencakup pada perempuan saja tapi terhadap anak, orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pihak suami ataupun istri serta orang-orang atau pihak-pihak yang bekerja dalam lingkup rumah tangga. Pembuktian terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dilakukan dengan hanya mendengarkan keterangan saksi korban, atau dapat juga ditambah dengan alat bukti yang lain. Salah satu cara untuk membuktikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini adalah dengan menggunakan visum et repertum. Visum Et Repertum merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, meskipun mengenai visum et repertum ini tidak diatur secara khusus dalam KUHAP namun visum et repertum ini termasuk dalam kategori alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli. Visum et repertum merupakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini berfungsi sebagai corpus delicti. Permasalahan yang akan dibahas di dalam skripsi adalah mengenai kedudukan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga selain itu penulis juga menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No.722/PID.B/2011/PN.Sim dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2454/Pid.B/2008/PN.Mdn. tentang Putusan hakim masing-masing pengadilan dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2013