Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 1 (2013)

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Maya Novira (Unknown)
Marlina Marlina (Unknown)
Rafiqoh lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2013

Abstract

Sistem Peradilan Pidanan Anak di Indonesia selama ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang mana dalam pelaksanannya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang masih menempatkan Anak sebagai objek demi tercapainya tujuan Pidana. Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak selama ini hampir tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana sehingga lebih merugikan Anak Pelaku. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yang tidak mengedepankan perlindungan terhadap Anak dan juga sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di dalam masyarakat sehingga melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun rumusan permasalahanyang akan dibahas didalam tulisan ini adalah apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak pelaku tindak pidana dan bagaimanakah kebijakan penanggulangan kejahatan terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia dari perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisa terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan-perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan Library research (penelitian Kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku dan internet yang di nilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah sesuai dengan prinsip perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana baik menurut instrumen hukum nasional maupun internasional, hal ini dapat diketahui dengan dianutnya beberapa asas yang harus dikedepankan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. Kebijakan penanggulangan kejahatan terhadap anak pelaku tindak pidana di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dilakukan dengan sarana penal dan non penal. Sarana penal dilakukan dengan penerapan sistem peradilan pidana yang dimulai dengan proses penyidikan, penuntutan, persidangan, pembinaan lembaga. Sarana non penal dilakukan dengan penerapan upaya Diversi dan Restorative Justice, namun dalam penerapannya sarana non penal juga dilakukan dalam sarana penal.

Copyrights © 2013