Jurnal Mahupiki
Vol 2, No 01 (2013)

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (STUDY PUTUSAN NOMOR 600/Pid.B/2009/PN.MDN)

Putra Jaya H Manalu (Unknown)
Madiasa Ablisar (Unknown)
Rafiqoh lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2013

Abstract

ABSTRAKSI Putra Jaya H. Manalu* Madiasa Ablisar** Rafiqoh Lubis*** Skripsi ini berbicara tentang bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melihatnya dalam hukum positif di Indonesia, dimana kita tahu bahwa kendaraan bermotor seperti sepeda motor telah menjelma menjadi suatu kebutuhan yang harus dimiliki oleh setiap orang demi menunjang kegiatannya sehari-hari dalam beraktifitas, yang apabila terjadi pemalsuan SIM khususnya pada SIM C yakni SIM untuk jenis kendaraan sepeda motor, kita dapat mengetahuinya pengaturan hukumnya. Dari uraian di atas maka ditarik permasalahan yang mengangkat tentang: -   Bagaimanakah pengaturan tindak pidana pemalsuan SIM? -   Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pemalsuan SIM di dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 600/Pid.B/2009/PN.MDN? Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif yakni penelitian yang mempelajari bagaimana norma-norma hukum. Penelitian ini menggunakan data skunder yang di peroleh dari berbagai literatur dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Di samping itu skripsi ini menganalsis putusan pengadilan negeri Medan yang memutus terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Membuat Surat Palsu dan Mempergunakannya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut ditemukan bahwa dalam terjadinya pemalsuan SIM, pengaturan hukum atas tindak pidana pemalsuan tersebut masih memakai KUHP sebagai pengaturan umum dalam Bab XII tentang memalsukan surat-surat, dengan tidak adanya pengaturan secara khusus mengenai tindak pidana pemalsuan SIM. Dan di dalam analisis putusan pengadilan negeri Medan tersebut dinilai terlalu kecil mengingat dengan terbukti dilakukannya tindak pidana pemalsuan surat maka telah menciderai kebenaran akan kepercayaan seseorang tentang keabsahan suatu surat yang nantinya akan memiliki dampak luas seperti ketidakpastian hukum dalam proses tata cara pengeluaran SIM oleh pihak yang berwenang sebagaimana mestinya yang dimana seseorang akan dengan mudah memesan tanpa harus mengikuti uji kesehatan, uji teori maupun uji praktek, lalu menggunakan SIM C palsu di dalam berkendara kendaraan bermotor guna kegiatan sehari-hari.

Copyrights © 2013