ABSTRAKSI Merty Pasaribu* M. Hamdan** Rafiqoh Lubis*** Skripsi ini berbicara tentang perdagangan organ tubuh untuk tujuan transplantasi dari perspektif kebijakan hukum pidana yang ada di Indonesia. Sebagaimana fakta di lapangan yang berbicara bahwa kasus perdagangan organ tubuh sudah semakin marak terjadi akan tetapi sama sekali belum pernah ada kasus yang sampai ke pengadilan. Sebagai salah satu upaya mencapai kesembuhan penyakit, transplantasi menjadi salah satu alternatif penyembuhan yang paling dicari. Hal ini membuka peluang terjadinya perdagangan organ tubuh mengingat ketersedian donor yang masih sedikit dan permintaan yang semakin banyak dari hari kehari. Permasalahan yang timbul dari uraian di atas yaitu bagaimana kebijakan hukum pidana di Indonesia mengenai perdagangan organ tubuh untuk tujuan transplantasi dan bagaimana urgensi penegakan hukum pidana terhadap perdagangan organ tubuh untuk tujuan transplantasi di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mempelajari bagaimana norma-norma hukum itu. Adapun metode pengumpulan data menggukan metode library research. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Perdagangan organ tubuh adalah salah satu bagian dari tindak pidana khusus. Pengaturan mengenai larangan perdagangan organ tubuh untuk tujuan transplantasi pada dasarnya telah banyak terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Fakta di lapangan menyatakan kasus perdagangan organ tubuh tetap marak terjadi kendati pun telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan hal tersebut. Saat ini sama sekali belum ada kasus perdagangan organ tubuh yang masuk ke pengadilan dan hal ini menjadi tanda tanya besar bagi banyak pihak. Perdagangan melalui media online secara terang-terangan pun seakan-akan tidak menimbulkan keresahan bagi aparat penegak hukum. Untuk itulah perlu sangat penting adanya upaya penegakan hukum guna menegakkan peraturan yang telah ada untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana perdagangan organ tubuh ini. Penegakan ini menjadi penting dilakukan guna mencegah tindak pidana perdagangan organ tubuh ini menjadi tindak pidan yang terorganisir dan mengakibatkan semakin sulit untuk diberantas
Copyrights © 2014