ABSTRAK Lidya Susanti*[1] Abul Khair**[2] Rafiqoh Lubis***[3] Aparat Kepolisian dituntut agar mampu mengambil tindakan cepat dan terbaik menurut penilaiannya dalam menghadapi tersangka yang dapat membahayakan nyawa manusia. Kewenangan yang dimiliki aparat Kepolisian ini tertulis di dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian diantaranya adalah tembak di tempat. Namun yang menjadi masalah apakah pelaksanaan tembak di tempat telah sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain yang berlaku, karena dalam Pasal 8 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum KUHAP dikenal asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka. Asas ini erat kaitannya dengan tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat kepolisian karena polisi harus mengedepankan asas ini dalam mengambil tindakan tembak di tempat dan harus memiliki alasan yang kuat untuk mengesampingkan asas ini, karena setiap tindakan aparat kepolisian mendapat pengawasan internal dan eksternal, dan bagi aparat kepolisian yang melakukan tembak di tempat tidak sesuai prosedur akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya tersebut. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data skunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Bahan penelitian ini juga didukung oleh data primer yaitu berupa hasil wawancara dengan narasumber terkait judul skripsi ini. Seluruh data dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu data yang telah diperoleh disusun secara sistematis dan ditarik suatu kesimpulan. Tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian prosedurnya telah diatur pada Pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan bahwa petugas Kepolisian harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas, memberi perintah berhenti; mengangkat tangan; dan meletakkan senjata, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi, memberikan tembakan peringatan yang selanjutnya tembak ditempat apabila cara tersebut tidak dipatuhi oleh tersangka. Pasal 48 huruf a ditegaskan bahwa petugas Kepolisian wajib memahami dan menerapkan prinsip penegakkan hukum yaitu legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Apabila ketiga unsur dapat terpenuhi maka asas praduga tak bersalah dapat dikesampingkan oleh petugas Kepolisian. Aparat Kepolisian yang melakukan tembak di tempat tidak sesuai dengan prosedur akan mendapat sanksi berupa hukum pidana, peraturan disiplin Polri, dan etika profesi Kepolisian. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mengontrol tindakan tembak di tempat agar tidak bertentangan dengan HAM adalah meningkatkan SDM Kepolisian, yakni dengan cara pemeliharaan kesiapan personil Polri, berupa perawatan kemampuan, pembinaan mental, pengembangan kekuatan personil, peningkatan kualitas pendidikan, serta didukung dengan sarana prasarana yang menunjang. * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Copyrights © 2014