Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2015)

TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 60/Pid.B/2013/PN-LSM dan No 117/Pid.B/2013/PN-LSM)

Fachrul Razi (Unknown)
Madiasa Ablisar (Unknown)
Rafiqoh Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2015

Abstract

ABSTRAK TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 60/Pid.B/2013/PN-LSM dan No 117/Pid.B/2013/PN-LSM) Fachrul Razi* Dr. Madiasa Ablisar, SH, MS** Rafiqoh Lubis, SH, M.Hum*** Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak seperti pergaulan, pendidikan, teman bermain dan sebagainya, karena tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh tindakan negatif dari orang dewasa atau orang disekitarnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Anak. Bagaimana Penyelesaian tindak pidana pencabulan yang dilakukan anak dalam Putusan Pengadilan di Analisis dari Aspek Perlindungan terhadap Anak. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Penelitian hukum normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Anak, faktor interinsik yaitu faktor intelegensia, faktor usia, faktor kelamin sedangkan faktor eksterinsik yaitu faktor rumah tangga, faktor pedidikan dan sekolah, faktor pergaulan anak serta faktor mass media. Penyelesaian tindak pidana pencabulan yang dilakukan anak dalam Putusan Pengadilan di analisis dari Aspek Perlindungan terhadap Anak.Perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan melalui: Perlakuan atas anak secara menusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, Penyediaan Petugas Pendamping sejak dini, Penyediaan sarana dan prasarana khusus, Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hokum, Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orangtua atau keluarga dan Perlindungan dari pemberian identitas melalui media masa untuk menghindari labelisasi   * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II

Copyrights © 2015