Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 02 (2016)

PERLINDUNGAN TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN TINDAKAN MEDIS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PASIEN (Studi Putusan Nomor 90/PID.B/2011/PN MDO, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 365K/PID/2012 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 PK/PID/2013)

Joyiessandi Karo Sekali (Unknown)
Muhammad Hamdan (Unknown)
Rafiqoh Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2016

Abstract

ABSTRAKSI Joyiessandi[1] M.Hamdan[2] Rafiqoh Lubis[3]   Kesehatan merupakan hak dari setiap orang sebagai mahluk hidup. Keadaan yang sehat akan menjadi prioritas setiap orang karena akan memungkin untuk beraktifitas normal. Sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang baik serta profesionalisme dan keterampilan dari dokter dalam melakukan tugas dan tanggungjawab profesinya sangat penting dalam upaya peningkatan kesehatan. Seringkali dokter melakukan kesalahan dalam melakukan perawatan terhadap pasien, baik itu kesalahan dalam mendiagnosa penyakitnya dan bahkan kesalahan dalam tindakan operasi yang dilakukan oleh dokter. Dokter merupakan manusia biasa yang penuh dengan keterbatasan, dan dalam melaksanakan tugasnya penuh dengan risiko, karena kemungkinan pasien cacat bahkan meninggal dunia setelah ditangani dokter dapat saja terjadi, walaupun dokter telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi medis dan standar pelayanan operasional (SOP), sehingga dokter perlu mendapatkan perlindungan atas tindakan medis yang dilakukannya. Rumusan masalah yang akan diteliti dalam penulisan skripsi adalah Bagaimana kelalaian dalam tindakan medis kedokteran dan Bagaimana perlindungan terhadap dokter yang melakukan pengambilan keputusan tindakan medis yang mengakibatkan kematian pasien dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN MDO, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 365K/PID/2012 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 79 PK/PID/2013. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normative) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library reseach) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel, majalah yang menjelaskan peraturan perundang-undangan dan dianalisis. Seorang dokter dapat dikatakan lalai dalam  melakukan tindakan medis apabila dalam  melaksanakan tugasnya sebagai pelayan kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur serta dokter tidak bertindak dengan wajar dan  hati-hati serta mengakibatkan cacat/luka bahkan kematian pada orang lain (Pasien). Berdasarkan tiga putusan yaitu Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Kasasi dan Putusan Peninjauan Kembali Perlindungan yang dapat diterapkan kepada dokter yang melakukan pengambilan keputusan tindakan medis yang dapat mengakibatkan kematian pasien ialah apabila dokter sudah bekerja sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh dokter tersebut. 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 2 Dosen Pembimbing I, Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unversitas Sumatera Utara 3Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Copyrights © 2016