Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 01 (2017)

PERANAN ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN

Winda Anastasya (Unknown)
Muhammad Hamdan (Unknown)
Mohammad Eka (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2017

Abstract

ABSTRAKSI Winda Anastasya D P[1] M. Hamdan[2] M. Eka Putra[3]   Skripsi yang berjudul Peranan Ilmu Kedokteran Kehakiman  Dalam Rangka Penyidikan Terhadap Kasus Pembunuhan. Membahas tentang sejauh mana peranan dari ilmu kedokteran kehakiman dalam membantu penyidik untuk mengungkap suatu perkara pidana khusus terhadap tindak pidana pembunuhan di tingkat penyidikan.Ada kecenderungan yang menarik untuk dikaji didalam praktik penegakan hukum di Indonesia.Peranan ilmu kedokteran kehakiman menjadi kian menonjol dan semakin seringnya di gunakan dalam mengungkap suatu perkara pidana. Hal inilah yang melatarbelakangi ketertarikan penulis untuk menulis skripsi ini dengan beberapa permasalahan yaitu mengenai bagaimana pengaturan hukum yang mengatur tentang ilmu kedokteran pada tahap penyidikandan mengapa diperlukan ilmu kedokteran kehakiman dalam penyidikan kasus tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan diatas adalah penelitian hukum normatif.Penulis melakukan kajian berdasarkan kepada literatur yang ada dan undang-undang yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Ilmu kedokteran kehakiman disebut juga dengan Ilmu Kedokteran Forensik yang banyak berhubungan dengan bidang hukum dan peradilan.ilmu kedokteran kehakiman merupakan kumpulan ilmu hukum pengetahuan medis dan paramedis yang menunjang pelaksanaan penegak hukum. Bentuk bantuan ahli kedokteran kehakiman dapat diberikan pada saat terjadi tindak pidana (di tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban yang luka, pemeriksaan mayat, pemeriksaan korban yang sudah dikubur dan digali kembali, pemeriksaan barang bukti, dan memberikan kesaksian dalam siang pengadilan) dan pemeriksaan barang bukti yang harus diterangkan harus secara tertulis yaitu visum et repertum. [1]Mahasiswa Depertemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2]Dosen Pembimbing I Dan Ketua Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara [3]Dosen Pembimbing II Dan Ketua Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara

Copyrights © 2017