PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN PADA SEKRETARIAT DPRD (STUDI PUTUSAN NO.75/PID.SUS-TPK/2014/PN. MEDAN) Ahmad Fakhri Salman* Syafruddin Kalo** Rafiqoh*** ABSTRAK Kekuasaan adalah bagian yang sangat rentan terhadap penyakit korupsi.Secara tidak langsung hal ini mengisyaratkan bahwa kekuasaan dapat dijadikan sebagai sarana yang dapat mempermudah bagi pemegangya untuk menjelma menjadi seorang koruptor.Penyalahgunaan wewenang menjadi perhatian penting pada masa sekarang ini dimana pemerintah pusat maupun daerah telah banyak terkait kasus korupsi sehingga penulis dalam skripsi ini mengambil judul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD (Studi Putusan No.75/Pid.Sus-Tpk/2014/PN. Medan). Yang permasalahannya yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum tentang Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparatur Sipil Negara, Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penggunaan Anggaran Pada Seketariat DPRD, Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis.Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).Keseluruhan data atau bahan yang diperoleh dianalisis secara kualtitatif. Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia berdasarkanUndang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 3 disebutkan“Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”serta untuk memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang adalah diisyaratkan bahwa pelakunya harus pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga terpenuhilah unsur “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”. Sanksi tambahan bisa berlaku bagi pelaku penyalahgunaan wewenang berupa perampasan barang bergerak berwujud maupun tidak bergerak dan tidak berwujud dari hasil tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti yang jumlah sebesar harta benda hasil tindak pidana korupsi juga pencabutan hak-hak yang di berikan oleh pemerintah terhadap terpidana dan apabila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti setelah satu bulan dari putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta benda terpidana oleh jaksa dan dilelang atasnya untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak memiliki harta benda maka hukumannya dipidana dengan tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokoknya sebagaimana berlaku dalam ketentuan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Kunci: Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Pemerintah
Copyrights © 2018