Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 2 (2018)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP POLISI SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 926/Pid.B/2012/PN-Mdn)

Ricky Adryan Siahaan (Unknown)
Madiasa Ablisar (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

ABSTRAK Ricky Adryan Siahaan* Madiasa Ablisar** Mahmud Mulyadi***   Psikotropika berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.5 Tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikotropika melalui  pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, melihat dari akibat yang ditimbulkan, maka langkah penanganan terhadap tindak pidana penyalahgunaan psikotropika menjadi hal yang sangat serius khususnya bagi pihak kepolisian yang merupakan tombak terdepan dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah Pengaturan Hukum mengenai Tindak Pidana Psikotropika di Indonesia dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap Polisi yang Menyalahgunakan Psikotropika dalam Putusan No. 926/Pid.B/2012/PN-Mdn. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi dan bahan hukum sekunder seperti buku, majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana psikotropika di Indonesia diatur di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1997 dimana terbagi atas 4 (empat) golongan yaitu golongan I, II, III, IV. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1997.Pertanggungjawaban pidana terhadap Polisi didalam melaksanakan tugas kepolisian berkaitan erat dengan hak serta kewajiban warga negara dan masyarakat secara langsung, didalam kasus ini polisi tersebut yang telah melakukan penyalahgunaan psikotropika demi kepentingan pribadi sehingga hakim telah menjatuhkan hukumansesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 60 ayat 5 jo. Pasal 71 Undang-undang No. 5 Tahun 1997, memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)   Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Polisi, Psikotropika   * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Copyrights © 2018