Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 3 (2018)

TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DAN RELEVANSINYA DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN

Novia Masda Barus (Unknown)
Madiasa Ablisar (Unknown)
Mahmud Mulyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2019

Abstract

*)Novia Masda Barus **)Madiasa Ablisar ***)Mahmud Mulyadi Departemen hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.   Abstrak Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam  Pasal 10 KUHP. Hukuman mati masih berlaku di Indonesia, meskipun Belanda yang merupakan pencipta KUHP telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1870.Dalam hal ini penerapan hukuman mati, masih menjadi pro dan kontra di dalam masyarakat Indonesia maupun Negara-negara di dunia.Eksistensi pidana mati masih dapat dilihat di Indonesia dalam KUHP, RUU KUHP, dan Undang-Undang di luar KUHP.Seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mana isi pasalnya terdapat hukuman mati. Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta merupakan ancaman serius terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu bangsa Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah (a) bagaimana pengaturan hukuman mati di dalam UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan diluar UU terorisme (b) bagaimana tujuan pemidanaan yang hendak dicapai melalui sanksi pidana mati. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum  normatif merupakan metode penelitian dengan menggunakan data-data kepustakaan atau sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hukuman mati di Indonesia kontemporer masih mengalami pro dan kontra karena tidak sesuai dengan tujuan dari pemidanaan yaitu mencegah, dan membimbing agar terpidana insaf.   Kata kunci: Hukumanmati, Terorisme. * Penulis, Mahasiwa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Copyrights © 2018