Yosua Bona Tua Sinaga[1] Liza Erwina** Marlina*** Penyalahgunaan narkotika sudah lama menjadi masalah serius yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia.Narkotika juga dijadikan sebagai lahan basah yang menggiurkan bagi pengedar karena memberikan keuntungan yang sangat besar dari penjualan barang haram tersebut.Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia belakangan ini semakin marak dan tidak hanya menyerang orang dewasa saja melainkan kalangan anak-anak dan generasi penerus bangsa juga dijadikan sasaran pengedaran Narkotika bahkan diantaranya dijadikan pengedar.Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitti Hikmawatty dalam konferensi pers di Gedung KPADari total 87 juta anak maksimal 18 tahun, tercatat ada 5,9 juta yang tercatat sebagai pecandu. 27 persennya diantaranya adalah anak anak yakni 1,6 Juta Anak sebagai pengedar. Proses untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika oleh anak dilakukan dengan mengadili perkara Anak nakal di dalam Pengadilan Anak yang berada langsung dibawah Peradilan Umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang berbeda dengan pengadilan umum untuk orang dewasa. Berdasarkan pokok pemikiran diatas dirumuskan beberapa permasalahan yaitu Bagaimana pengaturan Hukum mengenai tindak pidana narkotika di Indonesia, Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap anak dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan Bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Keputusan Hakim terkait. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu memamparkan paraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel yang menjelaskan peraturan perundang-undangan yang kemudian diolah secara kualitatif. Pengaturan mengenai Tindak pidana Narkotika diatur secara khusus di dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009, namun ada beberapa pengaturan hukum mengenai narkotika selain undang-undang tersebut. Bentuk proses pemidanaan terhadap perkara terdakwa anak dalam sistem peradilan pidana secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana penjatuhan pidana terhadap anak hanya merupakan upaya terakhir setelah dilakukan upaya diversi karena yang terpenting bagi anak ialah tindakan mana yang harus diambil untuk mendidik anak. Kata kunci : Narkotika, Melawan Hukum, Anak.. *Mahasiswa Fakultas Hukum USU Medan ** Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
Copyrights © 2019