Raynaldo Divian Wendell* Liza Erwina, SH., M.Hum** Dr.Mahmud Mulyadi ,SH., M.Hum*** Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi masalah yang serius di berbagai Negara, terkhususnya mengenai keikutsertaan anak dalam penyalahgunaan narkotika masukdalamtingkatanyangmemprihatinkan.MenurutBidangKesehatanKPAI(Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Siti Hikhmawati mengatakan bahwa dari total 87 Juta Anak yang berusia maksimal 18 Tahun tercatat 5,9 Juta yang terpapar sebagai pecandu narkoba, 27 persennya diantaranya adalah anak anak yakni 1,6 Juta Anak sebagai pengedar. Mengenai tersebut, tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi negara ini dikarenakan sebagaian generasi penerus bangsa ini dirusak oleh narkotika. Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika oleh anak yaitu dengan mengadili perkara Anak nakal di dalam Pengadilan Anak yang berada langsungdibawah Peradilan Umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sistematika Pengadilan Anak tentu berbeda dengan Pengadilan Umum untuk orang dewasa, hakim dalam hal ini harusmempertimbangkankeadaananakagartidakmerusakmasadepannya.Berdasarkan pokokpemikirandiatasdirumuskanbeberapapermasalahanyaituBagaimanapengaturan HukummengenaitindakpidananarkotikadiIndonesia,BagaimanaPertimbanganHakim terhadap anak dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan Bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Keputusan Hakimterkait. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu memamparkan paraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel yang menjelaskan peraturan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. PengaturantindakpidananarkotikasecarategasdiaturdidalamUUNo.35Tahun 2009. Bentuk proses pemidanaan terhadap perkara terdakwa dalam sistem peradilan pidana secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam hal ini telah menerapkan pasal-pasal yangterdapat di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.. Di samping itu, penerapan sanksi pidana di dalam perkara terdakwa anak Nomor.15/Pid.Sus.Anak/2016/PN Dps dalam hal inisudah sesuaidenganmenjatuhkanpidanapenjarakepadaanak,dikarenakantidakditemukannya alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini juga sudah sesuai dengan teori pemidanaan yaitu Teori Detterence (Pencegahan), guna untuk mencegah terdakwa anak mengulangi perbuatannya tersebut dan ancaman kepada masyarakat guna tidak berbuat seperti yang dilakukan terdakwa anak. *Penulis skripsi ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
Copyrights © 2019