Perkembangan teknologi menimbulkan adanya inovasi baru dalam hal transaksi, khususnya mengenai jual beli, sehingga dikenal dengan istilah jual beli secara online. Dibalik banyaknya keuntungan yang diperoleh melalui transaksi jual beli secara online, terdapat juga kekhawatiran akan timbul adanya kecurangan dari salah satu pihak mengenai apa yang telah disepakati bersama, yang dikenal dengan istilah wanprestasi. Terjadinya wanprestasi dapat menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian, dan pihak lainnya dituntut untuk bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkannya. Oleh karena itu, dalam studi putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.Sederhana/2018/PN-MKS, terdapat pihak Tergugat yang berperan sebagai penjual dan pihak Penggugat sebagai pembeli, yang dalam pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak ternyata tidak berjalan sesuai harapan karena munculnya hambatanberupabarang yang dijual bukanlah barang milik Tergugat, sehingga prestasi tidak dapat dipenuhi tepat waktu. Pihak Penggugat yang mengetahui hal itu merasa dirugikan, kemudian mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri agar dapat memperoleh pengganti atas kerugian yang dideritanya.
Copyrights © 2019