Diponegoro Law Journal
Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019

PEDOMAN PENENTUAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA OLEH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 409 K/Pdt. Sus-HKI/2015)

Christiangie, Keziah (Unknown)
Santoso, Budi (Unknown)
Saptono, Hendro (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Persamaan pada pokoknya adalah sebuah kemiripan yang terdapat dalam suatu merek. Merek ditujukan untuk membantu masyarakat membedakan suatu barang atau jasa dengan barang atau jasa yang lainnya. Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dapat membingungkan konsumen dan merugikan pemegang hak atas merek. Dikarenakan kerugian ini, maka banyak pemegang merek yang mengajukan gugatan mengenai persamaan pada pokoknya kepada pengadilan.

Copyrights © 2019