Diponegoro Law Journal
Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019

PENETAPAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PEMBUKTIANNYA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Rusadi, Fry Anditya Rahayu Putri (Unknown)
Sukinta, Sukinta (Unknown)
Baskoro, Bambang Dwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Gratifikasi merupakan suatu pemberian dalam arti luas kepada aparatur sipil negara atau penyelenggara negara dapat berpotensi kearah suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban aparatur negara. Namun dalam penegakan dan penerapan hukumnya penerima gratifikasi cenderung tidak mengetahui mekanisme pelaporan gratifikasi dan pembuktiannya sebagai tindak pidana korupsi. Hasil penelitian, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan oleh penerima gratifikasi, masyarakat dan korporasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimadan pembuktian gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah menggunakan sistem pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang. Kebijakan gratifikasi yang telah ada saat ini memerlukan perbaikan dan pengaturan mengenai penetapan objek pemberian gratifikasi, penerapan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap perkara gratifkasi, dan ketidaksinkronan perumusan norma pembalikan beban pembuktian dalam Pasal 12B, serta diperlukannya sosialisasi hukum yang mendalam mengenai sistem ini terhadap para penegak hukum maupun masyarakat.

Copyrights © 2019