Isu strategis tenaga kesehatan yang masih dihadapi hingga saat ini antara lain adalah pengembangan tenaga kesehatan belum dapat memenuhi pelayanan/pembangunan kesehatan. Selain itu, kualitas tenaga kesehatan di Indonesia belum memiliki daya saing dalam memenuhi permintaan tenaga kesehatan dari luar negeri. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 Pasal 88 merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap peningkatan kualitas tenaga kesehatan. Di Kabupaten Banyumas, sebanyak 4,39% atau 221 orang dari jumlah total tenaga kesehatan memiliki latar belakang lulusan pendidikan di bawah Diploma III. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan UU Nomor 36 tahun 2014 Pasal 88 tentang Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma III di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus menggunakan riset implementasi yang dilakukan di wilayah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Metode pengumpulan data yang akan dilakukan adalah wawancara mendalam dan studi data sekunder. Implementasi kebijakan UU Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 88 tentang Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma III di Kabupaten Banyumas dilaksanakan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau. Kebijakan UU No 36 Tahun 2014 diimplementasikan melalui kebijakan yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas berupa Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah. Implementasi kebijakan UU No 36 Tahun 2014 telah dilaksanakan di Kabupaten Banyumas sejak lama. Meski begitu, perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tenaga kesehatan tersebut sehingga dapat disusun strategi pengembangan tenaga kesehatan di masa yang akan datang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019