Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak yang positif, tetapi jugadampak negatif. Salah satu dampak negatif adalah banyaknya terjadi penyebaraninformasi bermuatan pornografi melalui media sosial. Penulis ingin mengetahuibagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara residivis tindakpidana penyebaran pornografi melalui media sosial dan penerapan sanksi pidanaterhadap residivis tindak pidana penyebaran pornografi melalui media sosial.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan Hakim dalammemutus perkara terhadap terdakwa menggunakan beberapa teori penjatuhanpidana antara lain, Teori Keseimbangan, Teori Pendekatan Seni dan Intuisi, sertaTeori Ratio Decidendi. Dalam penerapan sanksi pidana terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inforamsi dan TranskasiElektronik karena telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif yaituterdakwa memiliki dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dan terdakwa?dengan sengaja? mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapatdiaksesnya dokumen elektronik dalam hal ini yaitu gambar yang memuat bentuktubuh manusia tanpa busana yang melanggar kesusilaan sehingga terdakwadijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsideir 4 (empat) bulan pidana kurungan.Saran yang diberikan adalah Semestinya, Jaksa yang diberikan kewenangan dalamproses penuntutan terhadap terdakwa harus benar-benar teliti agar tidakmerugikan pihak yang berperkara dan Hakim dalam memutus suatu perkara yangditanganinya harus lebih berani untuk menghukum terdakwa jauh lebih ringanatau lebih berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan agar tidak terjadikekeliruan dikemudian hari atas putusannya tersebut.
Copyrights © 2015