ABSTRAK: Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa: (1) Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. (2) Baitul Maal telah ada sejak Rasulullah saw dalam pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang mengumpulkan dan mendistribusikan harta rampasan perang, zakat, infaq dan shadaqah. Pada masa pemerintahan Khulafa al-Rasyidun, Baitul Maal mulai memainkan peran yang sangat penting dalam bidang keuangan dan administrasi negara, sampai kemudian mengalami pasang surut dan dinamika yang luar biasa sampai saat ini. (3) Baitul Maal berperan sebagai lembaga pengendali ekonomi negara. Namun dalam perkembangannya di Indonesia justru tidak banyak mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Apa yang dimaksud dengan Baitul Maal, hanyalah dterjemahkan sebagai koperasi-koperasi. Dan fungsi-fungsi Baitul Maal sebagaimana dikehendaki oleh Al Quraan, dianggap telah dapat dijalankan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Padahal, Baitul Maal sangat diharapkan dapat menjadi solusi dalam pengaturan dan penyelesaian masalah ekonomi umat dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Setelah mengamati perkembangan ekonomi masyarakat, baik dalam lingkup nasional maupun dunia, penulis memandang bahwa satu-satunya solusi dalam mengatasi persoalan keuangan, harta benda dan kehidupan sosial ekonomi umat secara keseluruhan, adalah kembali kepada perintah Al Quraan dan Hadis, yaitu bagaimana menerapkan secara benar konsep-konsep ekonomi syariah beserta seluruh perangkat pendukungnya. Sudah saatnya seluruh masyarakat dan pemerintah menyadari hal ini, dan berusaha memberi jalan dan peluang. KATA KUNCI: Baitul Maal, Ekonomi Rumah Tangga
Copyrights © 2016