ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat dalam dalam kepemilikan akta perkawinan di Desa Gantarang , (2) Sikap hukum masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan di Desa Gantarang, (3) Perilaku hukum masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan di Desa Gantarang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto dan (4) Upaya-upaya yang harus dilakukan dala kepemilikan akta perkawinan di Desa Gantarang, Kec. Kelara, Kab. Jeneponto. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Gantarang yang berjumlah 739 KK, dan sampel sebanyak 30 KK yang dilakukan secara sengaja dengan kriteria tertentu dengan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukuan dengan wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian kesadaran hukum masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan di Desa Gantarang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto tergolong rendah karena pengetahuan hukum masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan 0%, pemahaman hukum masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan 20%, sikap hukum masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan 40% dan perilaku hukum masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan 0%. Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam kepemilikan akta perkawinan yaitu: meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan, memberikan infomasi kepada masyarakat tentang akibat nikah yang tidak dihadapkan KUA, dan dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum.
Copyrights © 2016