Analisis perbandingan antara perspektif Imam Mashab dan Hukum positiftentang status anak diluar nikah merupakan tema dalam tulisan ini. Untuk memperolehdata penulis menggunakan metode library research atau pengelolaan data deskriptif. Hasilini menunjukkan bahwa kategorisasi anak luar nikah menurut hukum positif ada tigayaitu: (1) Anak yang lahir dari pernikahan di bawah tangan, (3) anak zina dan (3) anakliāan ketiga kategori ini dianggap sebagai anak luar nikah karena anak tersebut lahir daritanpa adanya perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang dilakukan menurut hukum danmasing-masing agamanya serta dicatatkan. Akibatnya, status anak tersebut hanyamemliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana yang terdapatdalam pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 dan pasal 100 KHI. Namun, ada pengecualian yangditetapkan dalam pasal 53 KHI point (a) yaitu wanita hamil boleh menikah dengan lakilakiyang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anak tersebut. Jadi dapat dipahami,bahwa anak yang dibuahi diluar nikah kemudian dilahirkan dalam perkawinan yang sah(ibu dan laki-laki yang menghamilinya menikah) maka, status anak tersebut menjadi anaksah karena dilahirkan dalam perkawinan yang sah, sehingga memiliki hubungan nasabdengan laki-laki yang menikahi ibunya, memiliki hak nafkah, perwalian maupan warisandari bapak dan ibunya. Sedangkan status anak luar nikah, para ulama sepakat bahwa anakzina atau anak di luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Tanggungjawab atas segala keperluannya, baik materiil maupun spiritual adalah ibunya dankeluarga ibunya, demikian pula dengan hak waris-mewaris.
Copyrights © 2019