ABSTRAK: Implementasi otonomi daerah dilandasi oleh semangat untuk mengubah paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari pendekatan yang sifatnya sentralistik menuju kepada pemerintahan daerah yang desentralistik. Namun perubahan tersebut akan menimbulkan permasalahan lain, seperti adanya peraturan perundang-undangan sektoral yang belum sesuai dengan undang-undang otonomi daerah. Akibatnya terjadi tarik menarik kewenangan antara pusat dengan daerah dan bahkan terkadang antar daerah sendiri. Oleh karena itu, yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep dasar dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta bagaimana meminimalisir peluang timbulnya konflik kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Tipe penelitian ini adalah hukum normatif di bidang hukum tata negara, yang mengkaji tentang bagaimana mewujudkan harmonisasi kewenangan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Bahan-bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, dengan menginterpretasikan, menguraikan, menjabarkan, serta menyusunnya secara sistematis sesuai dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi di Indonesia pada dasarnya adalah pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom yang dibingkai dalam sistem negara kesatuan. Pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat dapat dilakukan baik melalui dekonsentrasi, delegasi ataupun devolusi. Bentuk atau model pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, dapat dilakukan baik secara simetris maupun asimetris. Upaya untuk mengurangi atau meminimalisir peluang timbulnya konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilakukan dengan cara mengamandemen atau merevisi beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron atau tidak sejalan kebijakan otonomi daerah. Harmonisasi peraturan perundang-undangan sektoral dengan peraturan perundang-undangan desentraliasi dan Otonomi Daerah merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam membentuk atau melahirkan peraturan perundang-undangan yang baik dan implementatif.
Copyrights © 2016