SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya
Vol 11, No 2 (2016)

HARMONISASI KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH

Muhammad Akbal (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2017

Abstract

ABSTRAK: Implementasi otonomi daerah dilandasi oleh semangat untuk mengubah paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari pendekatan yang sifatnya sentralistik menuju kepada pemerintahan daerah yang desentralistik. Namun perubahan tersebut akan menimbulkan permasalahan lain, seperti adanya peraturan perundang-undangan sektoral yang belum sesuai dengan undang-undang otonomi daerah. Akibatnya terjadi tarik menarik kewenangan antara pusat dengan daerah dan bahkan terkadang antar daerah sendiri. Oleh karena itu, yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep dasar dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta bagaimana meminimalisir peluang timbulnya konflik kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Tipe penelitian ini adalah hukum normatif di bidang hukum tata negara, yang mengkaji tentang bagaimana mewujudkan harmonisasi kewenangan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Bahan-bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, dengan menginterpretasikan, menguraikan, menjabarkan, serta menyusunnya secara sistematis sesuai dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi di Indonesia pada dasarnya adalah pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom yang dibingkai dalam sistem negara kesatuan. Pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat dapat dilakukan baik melalui dekonsentrasi, delegasi ataupun devolusi. Bentuk atau model pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, dapat dilakukan baik secara simetris maupun asimetris. Upaya untuk mengurangi atau meminimalisir peluang timbulnya konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilakukan dengan cara mengamandemen atau merevisi beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron atau tidak sejalan kebijakan otonomi daerah. Harmonisasi peraturan perundang-undangan sektoral dengan peraturan perundang-undangan desentraliasi dan Otonomi Daerah merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam membentuk atau melahirkan peraturan perundang-undangan yang baik dan implementatif.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

egal Studies: Criminal law, civil law, constitutional law, human law, customary law, Islamic law, government and regional autonomy. Pancasila and Civic Education: Studies of the state foundation and ideology, democracy, conflict resolution, nationalism, Pancasila and civic education, national ...