Jurnal Pelangi Ilmu
VOL 05, NO 01, 2012

Politik Pembentukan Hukum Pasca Amandemen UUD 1945

Botutihe, Darwin (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2012

Abstract

KajianPolitik Pembentukan hukum bertujuan untuk mengetahui Lembaga yang membentuk hukum dan bagaimana pembentukan hukum pasca perubahan UUD 1945. DPR sebagai lembaga memberikan mandat kepada Pemerintah dan DPR untuk membentuk hukum. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki keunggulan untuk membentuk hukum melalui fungsinya yaitu legislasi. Setiap hukum yang akan dibentuk, diawali Proses legislasi nasional. Proses legislasi nasional ini diperlukan agar tidak keluar dari arah landasan dan arah konstitusionalnya. Rakyat diberi kesempatan dapat berpartisapasi dalam setiap pembentukan hukum. Partispasi rakyat ini dapat mewujudkan pembentukan hukum yang responsif atau partisifatit dan terhindar dari pembentukan hukum yang non partisiatif atau ortodoks.

Copyrights © 2012