Permasalahan keluarga yang terjadi di masyarakat menyebabkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama berinisiatif melaksanakan program Kursus Calon Pengantin, program ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kualitas keluarga yang baik. Tingginya angka perceraian, terutama pada usia perkawinan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan tentang perkawinan haruslah diberikan sedini mungkin, sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui kursus calon pengantin. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimana Konsekuensi Bagi Calon Pengantin Yang Tidak Mengikuti Kursus Calon Pengantin Yang Diselenggarakan Oleh Badan Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan Di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak ?â€. Adapun metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yangmenggunakan hipotesis, landasan teorits,kerangka konsep, datasekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai penyelenggaraan kursus calon pengantin oleh BP4 Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak wajib diikuti oleh semua calon pengantin tanpa terkecuali. Faktor penyebab adanya calon pengantin yang tidak mengikuti kursus calon pengantin dikarenakan faktor kehamilan, alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan, faktor usia yang sudah tua / sakit. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada calon pengantin yang tidak mengikuti kursus calon pengantin adalah buku nikah belum dikeluarkan sebagai sanksi administratif, diberikan penasihatan pada saat sebelum / setelah akad nikah.Upaya yang dilakukan oleh BP4 Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak dalam mengantisipasi adanya calon pengantin yang tidak mengikuti kursus calon pengantin adalah menjadwal ulang kursus calon pengantin berdasarkan tanggal pendaftaran, memasukkan kursus calon pengantin kedalam tertib administrasi calon pengantin, memberikan blangko BP4 untuk diisi oleh calon pengantin sebagai pengingat jadwal kursus calon pengantin yang diselenggarakan oleh BP4 Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.   Kata Kunci: Kursus Calon Pengantin, BP4
Copyrights © 2015