Secara yuridis formal sistem peradilan pidana Indonesia memasuki era baru manaka tanggal 11 Agustus 2006 disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban dimana selama ini yang menjadi perhatian sistem peradilan pidana selama ini adalah tersangka, terdakwa dan terpidana.Keyword: Sistem Peradilan Pidana dan Korban.
Copyrights © 2009