Sosiohumaniora
Vol 20, No 3 (2018): SOSIOHUMANIORA, NOPEMBER 2018

ASAS-ASAS HUKUM BAGI ORANG TERKENAL DALAM MENGGUGAT CYBERSQUATER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DI INDONESIA

Muhamad Amirulloh (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Helitha Novianty Muchtar (Unknown)
Rika Ratna Permata (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2018

Abstract

Pengaturan tentang hak menggugat bagi orang terkenal pada UU Merek dan Indikasi Geografis terhadap pendaftar serta penggunaan nama sebagai nama laman domain internet tanpa ijin (cybersquatter) belum ada, padahal materi ini telah diamanahkan atau diperintahkan oleh Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016. Melalui metode yurisdis normatif dan metode komparatif dengan Anticybersquatting Consumer Protection Act 1999 of USA, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran perlunya perubahan terhadap ketentuan UU Merek terkait kewenangan atau hak orang terkenal dalam menggugat para cybersquatters, apabila nama orang terkenal tersebut telah didaftarkan dan dilindungi pula sebagai merek. Asas hukum legitima persona stands in judicio dapat digunakan untuk merevisi UU Merek dengan menambahkan ketentuan hak menggugat bagi orang terkenal terhadap pelaku yang menggunakan namanya sebagai nama domain internet. 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...