Prosiding Seminar Nasional Pakar
PROSIDING SEMINAR NASIONAL PAKAR 2020 BUKU II

Pertanggungjawaban Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Dalam Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Tim.

Ina Heliany (Unknown)
Edison Hatogoan Manurung (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2020

Abstract

Hingga saat ini Indonesia masih tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki keterlibatan anak-anak terbanyak dalam insiden kecelakaan lalu lintas. Banyak orangtua yang sudah berani memberikan kendaraan pribadi baik itu sepeda motor atau mobil kepada anak-anak yang belum cukup umur dan belum memiliki surat izin mengemudi khususnya bagi anak-anak yang masih berusia dini, hal ini merupakan pembentukan karakter yang salah terhadap anak, Salah satu contoh kasus kecelakaan anak dibawah umur adalah kecelakaan yang terjadi pada minggu dini hari 8 september 2013 di tol jagorawi KM 8 yang disebabkan oleh pengendara Mitsubishi lancer hitam dengan plat nomor B 80 SAL yang di kemudikan oleh AQJ (Abdul Qodir Jaelani) anak dari musisi Ahmad Dhani. Berdasarkan penjelasan diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana pertanggungjawaban anak yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang  mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dalam Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Tim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode penelitian kualitatif tersebut disebut juga dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang memusatkan pada analisis hukum baik hukum yang tertulis dalam buku (law in books) maupun hukum yang diputuskan oleh Hakim melalui putusan pengadilan (law is decided by the judge through the judicial process). Terkait dalam kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ alias Dul (13), putra bungsu musisi Ahmad Dhani di Jalan Tol Jagorawi, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepada orangtua menurut peneliti adalah vicarious liablity. Karena kasus ini diselesaikan melalui konsep restorative justice yang menggunakan pola diversi.

Copyrights © 2020