Masyarakat yang mendiami wilayah Indonesia sangat beragam dan multi etnis. Perbedaan suku, bahasa, dan agama menjadikan masyarakatnya berbhinneka. Kebhinnekaan masyarakat memiliki potret tersendiri, khususnya pada masalah pelaksanaan hukum. Hukum yang terpraktek adalah hukum hidup pada masyarakat, terutama pada masyarakat sederhana yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Dan warisan hukum hidup tadi, tidak tertulis dalam kitab undang-undang, tapi menjadi norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Norma hukum itu menjadi budaya hukum masyarakat yang bersandarkan pada sistem budaya parokial. Budaya parokial dapat terlihat pada masyarakat Badui, masyarakat Kampung Naga, dan masyakat Samin. Dan budaya hukum mereka menjadi landasan dan nilai serta menjadi pembatas baik buruknya dalam setiap bertingkahlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020