Literasi Hukum
Vol 4, No 1 (2020): Literasi Hukum

ASPEK HUKUM INVESTASI ASING DALAM PORTOFOLIO PASAR MODAL

Rumawi Rumawi (Fakultas Syariah IAIN Jember)
Sukron Mazid (FKIP Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Ada dua jenis investasi yaitu investasi langsung dan investasi tidak langsung, yang keduanya dapat dilakukan oleh investasi asing untuk menanamankan modalnya.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna hukum investasi asing dalam portofolio pasar modal dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil temuan meliputi bahwa investasi asing dilakukan secara langsung di Indonesian dengan terlibat aktif dalam kegiatan perusahaan. Di samping itu aktif terlibat dalam kegiatan perusahaan, penanaman modal asing juga beresiko menanggung kerugian modal yang ditanamkannya. Untuk investasi tidak langsung dilakukan dengan pembelian efek, obligasi dan instrumen turunannya. Dalam hal ini penanaman modal asing tidak melakukan kegiatan penanaman modal secara langsung dengan cara mendirikan dan mengelola perusahaan. Investasi yang demikian disebut sebagai investasi portofolio di pasar modal, karena tidak sebagai bagian dari penanaman modal asing. Secara regulasi investasi portofolio di pasar modal tidak menjadi bagian dari klasifikasi investasi asing.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

literasihukum

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel ilmiah yang mengedepankan pada nilai-nilai riset dalam mengembangan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang ...