Dalam Falsafah bangsa telah diketahui masyarakat Indonesia memiliki suatu budaya yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Dalam hal ini telah disinggung dalam suatu pondasi bangsa yaitu Pancasila. Dalam butir 4 dikatakan bahwa” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Nilai yang ada dalam poin 4 (empat) tersebut menunjukkan setiap persoalan yang dihadapi seyogiyanya diselesaikan melalui cara-cara yang mengedepankan harmonisasi. Kompleksitas kehidupan yang penuh dengan dinamika, sering membuat masyarakat menghadapi suatu persoalan. Persoalan yang timbul antara Idividu dengan individu lain, Individu dengan Kelompok, kelompok dengan kelompok yang dikhawatirkan akan mengancam disintegrasi bangsa. Persoalan yang dihadapi sering terjadi berkaitan dengan sengketa perdata, sehingga sengketa tersebut diselesaikan melalui proses peradilanMahalnya biaya , lamanya proses penyelesaian dan hubungan yang semakin tidak baik antara para pihak telah menjadi masalah tersendiri dalam penyelesaian sengketa melalui proses ligitasi. Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa culture masyarakat Indonesia pada dasarnya selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa. Keuntungan ketika setiap persoalan diselesaiakan melalui perdamaian adalah terjaganya harmonisasi dikalangan masyarakat dan penyelesaiannya lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor.1 Tahun 2008 merupakan suatu penyelesaian sengketa melalui proses perdamaian dengan bantuan mediator. Instrumen ini muncul dikarenakan persoalan-persoalan yang timbul di Pengadilan, seperti kritikan atas kondisi peradilan dan persoalan internal yakni semakin menumpuknya perkara yang masuk ke pengadilan.Kata Kunci : Efektifitas, Mahkamah Agung Sengketa Perdata
Copyrights © 2020