Pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk untuk pembangunan infrastruktur perkeretaapian adalah permasalahan yang dihadapi oleh hampir semua negara di dunia ini. Pemerintah Indonesia ataupun pemerintah kerajaan Malaysia memerlukan tanah untuk pembangunan infrastruktur perkeretaapian. Untuk mewujudkan hal tersebut dibuat peraturan-peraturan yang menjadi payung hukum bagi pemerintah atau pemerintah kerajaan. Rakyat harus mematuhi peraturan-peraturan yang dimaksud. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum terutama infrastruktur perkeretaapian di Malaysia bisa terselesaikan lebih cepat daripada di Indonesia. Faktor yang mempengaruhinya adalah perbedaan persepsi dari pengertian apa itu kepentingan umum, sejarah dan sistem hukum kedua negara tersebut yang berbeda serta reaksi rakyat dari kedua negara tersebut. Kata kunci : pengadaan tanah untuk kepentingan umum, peraturan, perkeretaapian
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020