Kebijakan desentralisasi penuh dalam penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan menjadikan PP LP Ma’arif NU menetapkan kebijakan bahwa setiap satuan pendidikan yang dikelola di bawah naungan LP Ma’arif NU mempunyai susunan organisasi yang sesuai dengan jenis, jenjang, ruang lingkup, bidang tugas, dan besarnya rombongan belajar/kelas masing-masing. Desentralisai kewenangan kepada lembaga pendidikan NU ini meliputi hak kepemilikan atas semua asset pendidikan termasuk pengadaan, pengelolaan dan pengembangannya, penentuan struktur organusasi di sekolah, keuangan, standar SDM tenaga pendidik dan kependidikannya, bahkan termasuk manajemen pembelajarannya; kurikulum, evaluasi dan sebagainya. Lantas, dimana dan bagaimana peran, tugas dan fungsi LP Ma’arif NU NTB yang dibentuk sebagai departementasi PWNU NTB bidang pendidikan? Inilah problem dasar yang digali dalam penelitian ini. Kata Kunci: Desentralisasi, Pendidikan, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU NTB
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013