Surat An-Nisa ayat 35 menyatakan bahwa satu tahapan penyelesaian sengketa (rumah tangga) haruslah mengutuskan seorang hakam (juru damai) dengan tujuan agar permasalahan mencari sumber masalah diantara keduanya dan kemudian mendamaikan kembali keduanya. Penjelmaan ayat tersebut tercermin dalam prilaku masyarakat adat Aceh dimana dalam penyelesaian permasalahan cek-cok (perselisihan ringan) dalam rumah tangga diselesaikan melalui peradilan adat dengan harapan para pihak yang bersengketa bisa saling memaafkan, rukun, damai dan tidak lagi mengulagi kesalahan yang sama.
Copyrights © 2020