Hukum merupakan refleksi atau cerminan ideologi yang dianut oleh suatu negara, dengan demikian Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia harus bisa terakomodasi dalam setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Titik rawan dari pembentukan hukum agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum Indonesia adalah pada pengaruh dan perkembangan pemahaman dari negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sebagai norma dasar negara yang tercermin dalam setiap produk hukum di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual, menunjukkan bahwa pemahaman filosofis terhadap arti Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dapat berarti sumber pengenal yang terkonsep sebagai lembaga pembentuk hukum dalam dimensi pencarian, dan berarti sebagai sumber asal yang menjadi penyebab terbentuknya aturan hukum dalam dimensi justifikasi hukum. Pancasila sebagai sumber nilai, mengandung nilai-nilai yang dijadikan sumber dalam merumuskan norma hukum. Nilai-nilai tersebut dipostulatkan sebagai norma dasar dalam tata hukum Indonesia sebagai landasan unsur konstitutif dan regulatif
Copyrights © 2020