Kemunculan Coronavirus diseas (Covid-19) telah membuat khawatir seluruh negara termasuk negara Indonesia. Virus tersebut muncul pertama kali di Kota Wuhan China kemudian dengan cepat menyebar keseluruh belahan dunia. Pada mulanya pemerintah Indonesia tidak segera menangani virus tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh dari negara-negara lain dikarenakan agar meminimalisir adanya berita hoax serta agar masyarakat tidak panik. Namun pada kenyataanya banyak masyarakat yang menjadi korban virus Corona. Oleh karena itu hal ini menjadi masalah yang sangat serius sehingga karantina kesehatan sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Corona haruslah diberlakukan oleh pemerintah. Penelitian ini memakai metode hukum normatif atau penelitian doktrinal sedangkan pendekatan pada penelitian ini memakai analisis konsep hukum. Adapun hasil dari adanya penelitian yaitu pemerintah belum optimal dalam menjalankan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 dikarenakan tidak melakukan karantina wilayah dengan ketat dan akibat dari tidak diberlakukannya karantina wilayah sesuai dengan UU tersebut yaitu menyebabkan meluasnya virus sehingga kasus yang terindifikasi positif bertambah dan meningkatnya jumlah korban yang meninggal. . Kata Kunci : Covid-19, Karantina Wilayah, Undang-Undang
Copyrights © 2020