Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana illegal logging di kawasan konservasi hutan didasarkan pada beberapa unsur untuk menetapkan putusan akhir yang akan diambil. Menurut Pasal 88 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah dijelaskan secara rinci beserta dengan keterangan saksi merujuk kepada fakta-fakta bahwa terdakwa tidak bersalah. Namun pertimbangan hakim memiliki kekeliruan disebabkan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan fakta-fakta di persidangan yang berlaku ditambah dalam fakta yang terjadi dilapangan yang menunjukkan seharusnya terdakwa tidak diputus bersalah karena terdakwa tidak mengetahui keabsahan surat atau dokumen kayu yang terdakwa beli dari orang lain yang mengakibatkan penipuan yang dialami oleh terdakwa.
Copyrights © 2019